Makalah Kecelakaan di pesawat udara
Assalamu'alaikum pembaca :)
ini dia makalahnya, semoga bermanfaat :)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Di era
modern yang serba cepet ini keberadaaan seseorang dengan tepat waktu sangat
dibutuhkan oleh setiap individu, apalagi orang mempunyai kegiatan yang padat
dalam waktu yang berdekatan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka setiap
individu membutuhkan transportasi sebagai penghubung dari suatu tempat ke
tempat yang lain. Khususnya transportasi udara. Singkat, Cepat, nyaman adalah sedikit
dari sekian alasan orang-orang memlilih transportasi lewat jalur udara.
Pengangkut adalah pengusaha yang menjalankan perusahaan pengangkutan, memiliki alat pengangkut sendiri, atau menggunakan alat pengangkut milik orang lain dengan perjanjian sewa[1]. Salah satu alat pengangkut adalah alat pengangkut melalui udara dalam hal ini adalah pesawat udara. Menurut ketentuan Undang-Undang Penerbangan Indonesia, pesawat udara adalah setiap alat yang dapat terbang di atmosfer karena daya angkat dari reaksi udara. Tidak termasuk pengertian pesawat udara adalah alat-alat yang yang dapat terbang bukan oleh daya angkat dari reaksi udara. Melainkan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi. Misalnya roket. Pesawat udara ada yang digolongkan pesawat udara Negara dan pesawat udara sipil[2]. Sasaran pembangunan transportasi udara adalah terjaminnya keselamatan, kelancaran dan kesinambungan pelayanan transportasi udara baik untuk angkutan penerbangan domestik dan internasional, maupun perintis. Di samping itu sasaran yang tak kalah pentingnya adalah terciptanya persaingan usaha di dunia industri penerbangan yang wajar. Peningkatan frekuensi penerbangan akan selalu diikuti dengan peningkatan jumlah jam terbang, yang secara proporsional dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan. Oleh sebab itu bila kita tidak mampu mengantisipasinya dengan bijak, niscaya kecelakaan akan selalu mengancam kita. Setiap kali terjadi kecelakaan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa selalu menimbulkan rasa duka dan juga pertanyaan. Terlebih lagi bila kecelakaan tersebut menimpa sebuah pesawat terbang, masyarakat akan selalu mempertanyakan apa gerangan penyebab terjadinya kecelakaan. Tetapi sebagai moda transportasi udara, pesawat terbang sering dinilai sebagai alat transportasi paling aman, cepat dan efesien sehingga penggunaannya semakin luas dalam kehidupan manusia sehari-hari. Keselamatan penerbangan merupakan faktor utama dalam pengoperasian pesawat terbang. Musibah memang kadang kala tidak bisa dihindarkan, namun melakukan usaha untuk mencegah terjadinya kecelakaan lebih baik dilakukan. Sebab, kecelakaan pesawat terbang tidak terlepas dari faktor SDM, faktor mesin, alam, sarana dan prasarana, performance alat bantu navigasi dan ketaatan pada persyaratan kelaikan teknis. Meski demikian, kemungkinan peristiwa kecelakaan itu masih bisa diantisipasi, setidaknya diminimalisir. Kecelakaan pesawat udara adalah musibah yang menimpa pesawat udara yang disebabkan oleh peristiwa antara lain tabrakan dengan pesawat udara lain, hilangnya pesawat udara dalam penerbangan, jatuhnya pesawat udara, terbakarnya pesawat udara, atau meledaknya pesawat udara. Untuk itu, dalam hal ini penulis akan mencoba membahas faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan kecelakaan melalui udara dan bagaimana tindak lanjutnya.
Dalam penulisan makalah ini maka
permasalahan yang hendak dijawab adalah:
“Apa sajakah faktor-faktor penyebab
terjadinya kecelakaan melalui udara dan bagaimana upaya yang harus dilakukan?”
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk:
1.3.1.
Mengetahui faktor-faktor penyebab
terjadinya kecelakaan melalui udara
1.3.2. Menyelesaikan tugas mata kuliah
Hukum Pengangkutan Niaga di Fakultas Hukum Universitas
Lampung
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Konsep Kecelakaan Pengangkutan
Kecelakaan (accidentI) adalah peristiwa hukum pengangkutan berupa kejadian atau
musibah, yang tidak dikehendaki oleh pihak-pihak, terjadi sebelum, dalam waktu
atau sesudah penyelenggaraan pengangkutan karena perbuatan manusia atau
kerusakan alat pengangkut sehingga menimbulkan kerugian material, fisik, jiwa
atau hilangnya mata pencaharian bagi pihak penumpang, pemilik barang atau pihak
pengangkut[3].
Berdasarkan konsep tersebut, dapat diuraikan unsur-unsur kecelakaan sebagai
berikut:
a. Kejadian atau musibah
b.
Tidak dikehendaki oleh pihak-pihak
c.
Terjadi sebelum, dalam waktu atau sesudah penyelenggaraan pengangkutan
d.
Menimbulkan kerugian material, fisik, jiwa atau hilangnya mata pencaharian bagi
pihak penumpang
e.
Bagi pihak penumpang, pemilik barang atau pihak pengangkut
2.2
Faktor Penyebab Terjadinya Kecelakaan Melalui Udara
Secara umum ada dua pemicu utama
terjadinya kecelakaan pesawat terbang. Pertama, "tingkah laku
manusia" yang membahayakan penerbangan (unsafe action) dan kedua, adanya
"kondisi" yang membahayakan penerbangan (unsafe condition) atau
kombinasi keduanya. Apabila dirinci lebih lanjut penyebab terjadinya kecelakaan
pesawat terbang sebagai berikut:
1. Masalah Perawatan Pesawat
Udara (Maintenance)
Akhir-akhir ini banyak terjadi
kecelakaan pesawat udara dan juga memakan banyak korban jiwa. Banyak faktor
yang menyebabkan kecelakaan-kecelakaan tersebut terjadi, salah satunya
adalah masalah perawatan pesawat udara (maintenance). Kenapa perawatan
menjadi salah satu penyebab dari kecelakaan pesawat, karena beberapa
penerbangan (airlines) yang menggunakan system Low Cost Carrier
yang ingin mengefisiensikan biaya seminimal mungkin salah satu pengurangan
biaya ada pada maintenance. Dianggap biaya yang dikeluarkan untuk
perawatan sangatlah besar karena itu airlines menekan biaya tersebut yang
seharusnya tidak dilakukan. Pengurangan biaya dari perawatan itu contohnya
adalah dalam penggunaan mesin pesawat dan juga pesawat udaranya. Kebanyakan
airlines masih menggunakan mesin yang seharusnya sudah diganti tapi mereka
tetap menggunakannya karena menurut mereka masih bisa digunakan, padahal umur
mesin-mesin pesawat dan juga pesawat itu sendiri sudah ditentukan sampai kapan
mesin itu layak pakai dan sampai kapan pesawat itu layak digunakan. Dengan
begitu mereka dapat mengurangi biaya perawatan pesawat yang dapat dibilang
memakan biaya cukup tinggi ini. Padahal penting bagi suatu airlines benar-benar
memperhatikan masalah maintenance aircraft demi kenyamanan dan juga keamanan
dalam penerbangan. Keamanan adalah hal yang paling utama yang harus
diperhatikan bagi Airlines, tetapi pada saat ini terlihat keamanan bukan lah
hal utama yang harus diperhatikan. Airlines terlihat hanya mementingkan bahwa
mereka dapat memberikan harga termurah dibandingkan dengan Airline yang lain
sehingga dapat menarik banyak customer yang akan menggunakan jasa
perusahaan mereka. Padahal dengan menekan biaya pada maintenance bukan lah hal
yang baik, karena akan banyak sekali terjadi kecelakaan seperti belakangan ini.
Banyak sekali pesawat yang sudah tidak layak terbang tetap dipaksa untuk
melakukan penerbangan yang akhirnya terjadilah kecelakaan.
2.
Faktor Cuaca
Faktor cuaca adalah kecelakaan
pesawat terbang yang diakibatkan secara langsung oleh fenomena cuaca yang
sedang berlaku. Seperti saat tinggal landas, enroute maupun saat proses
pendaratan, unsur cuaca yang sangat mempengruhi penerbangan. Salah satunya
yaitu Tekanan Udara. Para pakar penerbangan mengatakan tekanan keras udara yang
disebut downdraft dapat menyebabkan pesawat tiba-tiba anjlok sewaktu mendekati
landas-pacu. Mereka mengatakan keadaan itu juga dapat membuat pesawat mendekati
landasan terlalu cepat. Tekanan Udara Mendadak Diduga Faktor Penyebab
Kecelakaan Pesawat di Yogyakarta. Pilot pesawat Garuda yang terhempas sewaktu
mendarat dengan menewaskan 21 orang memberitahu para penyidik, pesawat
tiba-tiba amblas sewaktu dia sedang mendaratkannya.
3.
Faktor lingkungan
Hal ini terkait dengan manajemen dan
operasional sebagai pendukung penyebab terjadinya kecelakaan pesawat terbang
seperti: bagaimana kondisi fasilitas penerbangan/pendaratan, beban penugasan,
kehidupan social, dan sebagainya. Salah satu yang harus di perhatikan dalam hal
ini adalah fasilitas penerbangan/penerbanagn karena di situlah nantinya pesawat
udara akan mendarat. Jika hal tersebut tidak sesuai dengan standar yang ada
maka kecelakaan dapat terjadi pada pesawat tersebut.
4.
Peran Awak Pesawat Terbang
Peran awak pesawat terbang sangat
penting dalam penerbangan karena merupakan ‘Garda terakhir" keselamatan
penerbangan. ditangan merekalah sebenarnya dipasrahkan keselamatan jiwa seluruh
penumpang. Oleh karena itu setiap awak pesawat harus memiliki sertifikat
kecakapan atau Licence sebelum melakukan penerbangan. Seluruh awak terutama
penerbang secara terjadwal melakukan berbagai pelatihan, seperti latihan
emergency dalam menghadapi rintangan darurat. Penerbang juga secara periodik
memiliki jadwal untuk terbang penyegaran dan melakukan uji ulang ketrampilan.
Selain itu, ada pemeriksaan kesehatan secara reguler dilakukan enam bulan
sekali dan mengikuti berbagai pelatihan seperti Crew Management Resources
(CRM). Prosedur ini dimaksudkan agar ketrampilan, kemampuan fisik dan psikologi
penerbang tetap dipertahankan dan mampu menerbangkan pesawat terbang dengan
aman. Beberapa kesalahan yang acapkali dilakukan oleh awak pesawat perlu
menjadi perhatian khusus, seperti minimnya persiapan menjelang penerbangan,
pengambilan keputusan yang salah, rendahnya skill yang dimiliki dan kurang
memahami kondisi cuaca atau lingkungan. Dari hasil penelitian yang menggunakan
pendekatan Retrospektive, ada hubungan erat antara perilaku yang "tidak
hati-hati dan tergesa-gesa" dengan terjadinya kecelakaan. Menyadari bahwa
teknologi penerbangan akan terus berkembang di masa-masa yang akan datang,
tentulah aspek manusia sebagai the man behind the gun memegang peran paling
utama. Upaya pencegahan perlu kiranya dilakukan antara lain melalui revitalisasi
pengelolaan operasi penerbangan, utamanya meningkatkan pembinaan awak pesawat
terbang (aircrew).
2.3
Upaya Keselamatan
Keselamatan penerbangan merupakan
faktor utama dalam pengoperasian pesawat terbang. Musibah memang kadang kala
tidak bisa dihindarkan, namun melakukan usaha untuk mencegah terjadinya
kecelakaan lebih baik dilakukan. Meski demikian, kemungkinan peristiwa
kecelakaan itu masih bisa diantisipasi, setidaknya diminimalisir. Sebab,
kecelakaan pesawat terbang tidak terlepas dari faktor SDM, faktor mesin, alam,
sarana dan prasarana, performance alat bantu navigasi dan ketaatan pada
persyaratan kelaikan teknis. Hasil dari suatu proses pekerjaan yang sempurna
akan menjadi tidak berguna, bila tidak didukung oleh pelaku yang profesional.
Oleh karena itu diperlukan revitalisasi menyeluruh dalam pengeloaan penerbangan
yang menyangkut upaya meningkatkan kualitas keselamatan penerbangan, tidak saja
dengan melakukan pemeriksaan secara berkala tentang kelaikan kondisi pesawat,
fasilitas Bandara, tetapi juga dalam masalah pembinaan aspek manusia khususnya
awak pesawat terbang yang merupakan garda terakhir dalam keselamatan
penerbangan. Seperti yang disampaikan oleh Presiden ICAO, Mr Assad Kotte
(2005), bahwa untuk mencegah kecelakaan pesawat disamping diadakan pendekatan
teknologi dan regulasi harus ada pendekatan lain, yaitu melalui pendekatan
Human Factors (HF). Upaya lain yang perlu dilakukan adalah uji kemampuan
terbang awak pesawat terbang secara periodik terutama untuk penerbang. Uji
terbang ini dilakukan sebagai sarana bagi operator untuk memastikan seorang
penerbang masih berada dalam koridor kualifikasi dan standarisasi seperti yang
telah ditetapkan. Melalui latihan dimaksudkan agar wak pesawat memiliki
kecenderungan mental dan kesiapan untuk bertindak benar dalam situasi yang
tepat. kemudian melaksanakan pelatihan Crew resources Management, agar
ketrampilan dan kemampuan non teknis yang harus dimiliki oleh awak pesawat
terbang berdasarkan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 121.406. CRM
dimaksudkan untuk melatih awak pesawat terbang dalam berinteraksi dengan awak
pesawat terbang lainnya. Serta meningkatkan peran Dinas Keselamatan Udara untuk
menjamin setiap operator penerbangan telah benar-benar mematuhi seluruh kaidah-kaidah
dasar tentang keselamatan penerbangan seperti yang tertuang pada Civil Aviation
Safety Regulation (CASR).
2.4
Langkah Perbaikan
Yang harus dilakukan pemerintah adalah melaksanakan berbagai
peraturan mengenai kelayakan terbang dari suatu pesawat dan menjamin
terpenuhinya berbagai standar yang diperlukan dalam penerbangan. Pemerintah
dapat menetapkan aturan yang, misalnya, mengharuskan perusahaan penerbangan
menjalankan pemeriksaan rutin secara menyeluruh atas armada penerbangannya. Selain
itu, pemerintah harus mulai membenahi infrastruktur bagi industri penerbangan.
Sektor penerbangan domestik merupakan salah satu sektor ekonomi yang berkembang
pesat selama beberapa tahun belakangan ini. Jumlah penumpang untuk penerbangan
domestik meningkat hingga 35 persen setiap tahunnya. Dengan jumlah penumpang
mencapai lebih dari 25 juta pada 2003, kebutuhan akan infrastruktur sektor
penerbangan juga semakin meningkat. Hingga saat ini, infrastruktur sektor
penerbangan masih jauh dari mencukupi. Sarana bandar udara yang tersedia banyak
yang belum dapat memenuhi kebutuhan berbagai pesawat berbadan besar. Apalagi
frekuensi penerbangan juga semakin meningkat. Dibutuhkan banyak perbaikan dalam
segi infrastruktur bandar udara. Selain itu, fasilitas penunjang lainnya,
terutama kesiapan dalam penanganan situasi darurat, perlu mendapat perhatian.
Penanganan evakuasi korban kecelakaan pesawat di Solo yang memakan waktu hampir
empat jam merupakan contoh ketidaksiapan sarana pendukung bandar udara di
Indonesia pada umumnya. Banyak sekali hal yang harus dilakukan dalam
memperbaiki sektor penerbangan di Indonesia. Pemerintah harus menjaga agar
sektor ini dapat memberikan pelayanan yang layak dan mengutamakan keselamatan,
di samping terus menjaga agar kompetisi yang telah tercipta dapat terus
berjalan dengan baik. Transportasi udara merupakan salah satu transportasi
utama yang dapat menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat Indonesia di masa
mendatang. Penerbangan yang murah, terjangkau, tapi juga nyaman dan aman harus menjadi
tujuan pengembangan sektor penerbangan Indonesia.
BAB III
PENUTUP
1.1
Simpulan
Dari
penjelasan-penjelasan yang telah diuraikan maka dapat disimpulkan:
1. Potensi kecelakaan memang tidak dapat dihilangkan sama
sekali, tetapi melalui upaya yang sungguh-sungguh potensi tersebut dapat
ditekan untuk mengurangi jumlah korban lebih banyak.
2. Keselamatan penerbangan merupakan faktor utama dalam
pengoperasian pesawat terbang.
3. Secara umum ada dua pemicu utama terjadinya kecelakaan
pesawat terbang. Pertama, "tingkah laku manusia" yang membahayakan
penerbangan (unsafe action) dan kedua, adanya "kondisi" yang
membahayakan penerbangan (unsafe condition) atau kombinasi keduanya.
1.2 Saran
Dari hasil penulisan ini penulis
memiliki saran-saran yakni:
1. Perlu dibangun persepsi dan pemahaman yang sama bahwa
pesawat terbang memiliki tingkat kerawanan sangat tinggi bila dihadapkan dengan
sedikit saja kelalaian, sehingga selayaknya mendapatkan perhatian yang tinggi.
2. Yang harus dilakukan pemerintah adalah melaksanakan berbagai
peraturan mengenai kelayakan terbang dari suatu pesawat dan menjamin
terpenuhinya berbagai standar yang diperlukan dalam penerbangan. Pemerintah
dapat menetapkan aturan yang, misalnya, mengharuskan perusahaan penerbangan
menjalankan pemeriksaan rutin secara menyeluruh atas armada penerbangannya
DAFTAR
PUSTAKA
Dirdjosisworo,
Soedjono. 1988. Pengantar Ilmu Hukum.
Jakarta: Penerbit Rajawali
Muhammad,
Abdulkadir. 2008. Hukum Pengangkutan
Niaga. Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan
Cukup sekian dan terima kasih.
Wassalam :)
Wassalam :)
Komentar
Posting Komentar